Tuesday, February 3, 2009

NPWP Karyawan Tak Valid ?

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin.

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, "ujar Hendri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal.

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga.

Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga..

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

News from : www.harian-global. com 07 January 2009

Friday, January 9, 2009

Tahun Bebas Fiskal !

Informasi ini semoga berguna mengenai proses bebas fiskal ke LN. Tip-tip berikut ini dikuitp dari berbagai sumber . Dan kondisi di Airport hari ini seperti berikut :
  1. Counter bebas fiskal. Kalau lewat counter ini petugas hanya melihat nama sesuai dari NPWP & PASSPORT. Jika ada perbedaan, nama seperti : di passport JOHANES & di NPWP JOHANES CHANG, itu tidak ada masalah.
  2. Dan di passport Desy Herawaty & di NPWP Desy Herawati, itu pun tidak masalah. Atau seperti di passport nama panjang & di NPWP di singkat, itu juga tidak masalah. Maka dari itu gunakan counter bebas fiskal karena hanya meminta NPWP asli. Langsung bablas !
  3. Kartu Keluarga copy, di bawa apabila pemilik NPWP membawa pasangan
  4. Jika di Kartu Keluarga masih terpisah, harap membawa Akte Nikah copy.
  5. Bagi pemilik NPWP, ingin membawa orang tua. Harap datang ke Airport 3 jam sebelum keberangkatan. Karena pemilik NPWP & orang tua wajib, memberikan SURAT PERNYATAAN di depan counter bebas fiskal.
  6. Untuk anak di bawah usia 21 tahun, tidak perlu membayar Fiskal.
  7. ika NPWP, belum jadi. Rekapan formulir (resi), dapat di gunakan sebagai bukti bebas fiskal.
  8. Bila pernah ada ganti nama WAJIB melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama.
  9. Orang Asing memiliki KITAS/KITAP, wajib membayar Fiskal.
  10. Bagi orang Indonesia beralamatkan luar & pelajar yang tinggal di luar negeri. Selama, mereka berdiam di Indonesia kurang dari 6 bulan. tidak perlu membayar Fiskal. Peraturan ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun.
  11. Tour Leader, yang tidak memiliki NPWP pribadi. Itu di haruskan membayar fiskal (seperti biasa) walaupun di FISKAL NPWP a/n. perusahaan.
  12. Berapa biaya Fiskal, sekarang ?
    Dengan menggunakan perjalanan udara Rp. 2.500.000,-
    dan menggunakan perjalanan laut Rp. 1.000.000,-
  13. Apa yang mesti kita lakukan di Airport ? ?
    Penumpang sebelumnya melakukkan Check In & menunggu boarding pass. Setelah itu baru mengurus bebas fiskal (di counter bebas fiskal) Boarding pass akan di stamp oleh counter bebas fiskal. Dan langsung ke immigrasi, untuk melakukkan stamp ke berangkatan.
  14. Oke gitu aja semoga bermanfaat buat suka keluar negeri, have a wonderful trip !!!

Thursday, August 7, 2008

The Small Forest is Gone Forever....

Hutan lindung kecil ini akhirnya hilang untuk selama-lamanya....
(..klik di sini tentang hutan lindung ini sebelum di babat )
***
Sedih juga melihat hutan yang secuil ini juga di makan oleh rakusnya developer untuk mengeruk keuntungan tanpa peduli lagi dengan fasum yang mestinya diperuntukkan untuk warga yang memang sudah membeli rumah dan juga sekaligus suasana di komplek ini berupa hutan , jalan yang hijau.
***
Di bekas hutan lindung kecil ini akan di bangun Northpoints Centre, ruko untuk business yang akan menghubungkan Komplek Acropolis Selatan dan juga Zona Columbus di depannya. Dan tiang pancang serta infrastruktur bangunan sudah berlangsung . Komplek Northpoint tepat berada di bawah saluran tegangan tinggi. Bingung juga dengan kondisi ini, apa pembeli tak paham dengan lintasan tegangna tinggi yang nanti akan melintas menngangkang di atas bubungan ruko mereka ? Hmmm...
...tiang menara tegangan tinggi...
Pemandangan bekas hutan tepi sungai Telajung menghadap Zona Columbus. Bubungan atap yang terlihat adalah Komplek Depan Zona Columbus. (..keadaan sebelum di babat..klik di sini ) . Akhirnya impian untuk tetap bisa menikmati small forest di komplek hilang sudah...dan dunia tambah panas...

Dan dongkolnya lagi, kontraktor yang melakukan pembangunan di komplek ini sama sekali nggak pernah atau memang gak punya eco-friendly awareness. Contohnya tanah urukan ini di dorong dan di " dump " begitu aja sehingga sungai di bawahnya jadi buntuh . Paling tidak telah terjadio kerusakan pada saluran kecil itu. Padahal sekitar 4 bulan yang lalu sungai kecil itu dulunya cukup indah dan asri.

Keprihatinan lain yang menjadi penting adalah mengenai limbah dari komplek ruko ini. Karena sungai Telajung kecil ini nanti akan berada tepat di belakang ruko Northpoint ini. Jadi bisa di bayangkan nasib sungai ini beberapa tahun ke depan akan siap menjadi tong sampah terbesar...seperti nasib beratus anak sungai di Jakarta ???. Oh My green little river .... bye bye.......