Sunday, June 21, 2009

El Dorado Waterpark Legenda Wisata

Libur telah tiba. Libur telah tiba. Mau libur kemana ? Bagi yang tingggal di Komplek Legenda Wisata mungkin akan pergi keluar Cibubur, tapi bagi yang bukan warga LW maka Eldorado water park bisa jadi salah satu alternatif yang menarik. Eldorado Waterpark terletak di antara Cluster Napoleon dan Washington. Dengan parkir yang lumayan luas dan juga pohon-pohon merindang di sekitar komplek , lumayan buat leha-leha menghabis hari libur yang panjang. Kalau lupa bawa perlengkapan renang, Anda bisa beli di dalam komplek Eldorado yang tentu saja dengan harga yang berbeda bila Anda beli di luar. Makanya bawa perlengkapan sendiri sebelum datang ke sini.


Parkir motor dan mobil gratis, nggak perlu bayar. Tukang parkir ? Gak ada. So jangan lupa kunci kendaraan anda walaupun secara umum aman dan janrang terjadi kasus pencurian.
Interior Eldorado memang sangat cocok untuk anak-anak bermain. Dengan tema dan bentuk bangunan suku Aztec Meksiko, di jamin anak-anak akan betah berendam sampai mungkret....
Cuma sayang sekali kurang teduh dna sedikit pohon yang merimbun. Apalagi di kolam renang utama, kalau siang hari, panasnya euyyy.... Jangan lupa bawa lotion anti matahari . Palinhg tidak bisa mencegah kulit terbakar sinar matahari siang. So kalau liburan kayak gini , bisa di bayangin kolam renang udah kayak kolam cendol manusia, tua muda , cewek cowok, gendut lansging, seksi atau kriput , tumplek blek jadi adonan cendol raksasa.


Yang perlu di perhatikan buat pengelolah adalah banyaknya pengunjung yang tidak berpakaian renang. Walaupun papan pengumuman sudah jelas tertulis tapi yang namanya pengunjung mah tetap aja bergeming. Masa-masa weekend atau hari libur umumnya memang kebanyakan didatangi oleh pengunjung luar LW. Jadi bukan penghuni. Yang dekat cari jauh. Yang jauh datang ke sini.

Di parkirnya yang rimbun, Anda bisa iseng memetik buah-buah cheri yang tumbuh sebagai pohon pelindung. Peringatan ! Karena gak ada tukang parkir, it is free. So please jangan ngasih tips ya ! So , happy swimming yach ! Libur telah tiba, libur telah tiba....

Tuesday, February 3, 2009

NPWP Karyawan Tak Valid ?

Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal.

Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri (38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin.

Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.

"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.

Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.

"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak membingungkan, "ujar Hendri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal.

Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan elemen pembangunan juga.

Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin.

Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif bagi negara.

"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun yang ingin mengurus NPWP," ujarnya.

Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar negeri.

Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga..

Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu tersebut.

Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

Sementara yang bebas dengan fiskal adalah mahasiswa dengan rekomendasi perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau (Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.

News from : www.harian-global. com 07 January 2009

Friday, January 9, 2009

Tahun Bebas Fiskal !

Informasi ini semoga berguna mengenai proses bebas fiskal ke LN. Tip-tip berikut ini dikuitp dari berbagai sumber . Dan kondisi di Airport hari ini seperti berikut :
  1. Counter bebas fiskal. Kalau lewat counter ini petugas hanya melihat nama sesuai dari NPWP & PASSPORT. Jika ada perbedaan, nama seperti : di passport JOHANES & di NPWP JOHANES CHANG, itu tidak ada masalah.
  2. Dan di passport Desy Herawaty & di NPWP Desy Herawati, itu pun tidak masalah. Atau seperti di passport nama panjang & di NPWP di singkat, itu juga tidak masalah. Maka dari itu gunakan counter bebas fiskal karena hanya meminta NPWP asli. Langsung bablas !
  3. Kartu Keluarga copy, di bawa apabila pemilik NPWP membawa pasangan
  4. Jika di Kartu Keluarga masih terpisah, harap membawa Akte Nikah copy.
  5. Bagi pemilik NPWP, ingin membawa orang tua. Harap datang ke Airport 3 jam sebelum keberangkatan. Karena pemilik NPWP & orang tua wajib, memberikan SURAT PERNYATAAN di depan counter bebas fiskal.
  6. Untuk anak di bawah usia 21 tahun, tidak perlu membayar Fiskal.
  7. ika NPWP, belum jadi. Rekapan formulir (resi), dapat di gunakan sebagai bukti bebas fiskal.
  8. Bila pernah ada ganti nama WAJIB melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama.
  9. Orang Asing memiliki KITAS/KITAP, wajib membayar Fiskal.
  10. Bagi orang Indonesia beralamatkan luar & pelajar yang tinggal di luar negeri. Selama, mereka berdiam di Indonesia kurang dari 6 bulan. tidak perlu membayar Fiskal. Peraturan ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun.
  11. Tour Leader, yang tidak memiliki NPWP pribadi. Itu di haruskan membayar fiskal (seperti biasa) walaupun di FISKAL NPWP a/n. perusahaan.
  12. Berapa biaya Fiskal, sekarang ?
    Dengan menggunakan perjalanan udara Rp. 2.500.000,-
    dan menggunakan perjalanan laut Rp. 1.000.000,-
  13. Apa yang mesti kita lakukan di Airport ? ?
    Penumpang sebelumnya melakukkan Check In & menunggu boarding pass. Setelah itu baru mengurus bebas fiskal (di counter bebas fiskal) Boarding pass akan di stamp oleh counter bebas fiskal. Dan langsung ke immigrasi, untuk melakukkan stamp ke berangkatan.
  14. Oke gitu aja semoga bermanfaat buat suka keluar negeri, have a wonderful trip !!!