Friday, January 9, 2009

Tahun Bebas Fiskal !

Informasi ini semoga berguna mengenai proses bebas fiskal ke LN. Tip-tip berikut ini dikuitp dari berbagai sumber . Dan kondisi di Airport hari ini seperti berikut :
  1. Counter bebas fiskal. Kalau lewat counter ini petugas hanya melihat nama sesuai dari NPWP & PASSPORT. Jika ada perbedaan, nama seperti : di passport JOHANES & di NPWP JOHANES CHANG, itu tidak ada masalah.
  2. Dan di passport Desy Herawaty & di NPWP Desy Herawati, itu pun tidak masalah. Atau seperti di passport nama panjang & di NPWP di singkat, itu juga tidak masalah. Maka dari itu gunakan counter bebas fiskal karena hanya meminta NPWP asli. Langsung bablas !
  3. Kartu Keluarga copy, di bawa apabila pemilik NPWP membawa pasangan
  4. Jika di Kartu Keluarga masih terpisah, harap membawa Akte Nikah copy.
  5. Bagi pemilik NPWP, ingin membawa orang tua. Harap datang ke Airport 3 jam sebelum keberangkatan. Karena pemilik NPWP & orang tua wajib, memberikan SURAT PERNYATAAN di depan counter bebas fiskal.
  6. Untuk anak di bawah usia 21 tahun, tidak perlu membayar Fiskal.
  7. ika NPWP, belum jadi. Rekapan formulir (resi), dapat di gunakan sebagai bukti bebas fiskal.
  8. Bila pernah ada ganti nama WAJIB melampirkan Surat Keterangan Ganti Nama.
  9. Orang Asing memiliki KITAS/KITAP, wajib membayar Fiskal.
  10. Bagi orang Indonesia beralamatkan luar & pelajar yang tinggal di luar negeri. Selama, mereka berdiam di Indonesia kurang dari 6 bulan. tidak perlu membayar Fiskal. Peraturan ini berlaku dalam kurun waktu 1 tahun.
  11. Tour Leader, yang tidak memiliki NPWP pribadi. Itu di haruskan membayar fiskal (seperti biasa) walaupun di FISKAL NPWP a/n. perusahaan.
  12. Berapa biaya Fiskal, sekarang ?
    Dengan menggunakan perjalanan udara Rp. 2.500.000,-
    dan menggunakan perjalanan laut Rp. 1.000.000,-
  13. Apa yang mesti kita lakukan di Airport ? ?
    Penumpang sebelumnya melakukkan Check In & menunggu boarding pass. Setelah itu baru mengurus bebas fiskal (di counter bebas fiskal) Boarding pass akan di stamp oleh counter bebas fiskal. Dan langsung ke immigrasi, untuk melakukkan stamp ke berangkatan.
  14. Oke gitu aja semoga bermanfaat buat suka keluar negeri, have a wonderful trip !!!

2 comments:

Anonymous said...

fiskal bebas langsung untul WNI tinggal diluar negri, berapa kali batsanya dalam setahun ?

Anonymous said...

Untuk Anonymous, WNI yang tinggal di LN dan telah melakukan pindah alamat di pasport, pasti bebas fiskal dan nggak ada batasnya, terserah mo berapa kalo bolak-balik LN - Indo. Batasnya cuman lama tinggal di Indonesia-nya sajah, yaitu maksimum 183 hari. Lebih dari 183 hari anda harus bayar fiskal.